Ini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Sebagian Manfaat JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim SeKlaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan ...
BANGKAPOS.COM -- Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Diketahui, JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Namun, terdapat ketentuan dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya yaitu hanya dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.
Klaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya.
Baca juga: Inilah Obat Kuat yang Manjur Agar Pria Joss di Ranjang Tanpa Ongkos Mahal, Kata dr Samuel
Baca juga: Sosok Nur Hasan, Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan, Dikenal Sebagai Paranormal, Ini Faktanya
Baca juga: Coba Saja Lakukan Ini Kalau Mau Tahan Lama Berhubungan Biologis, Kata Inez Kristanti
Baca juga: Video Gisel 22 Detik Goyang Pakai Baju Tidur Piyama, Rambut Digerai, Lakukan Gerakan Buka Tutup
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Terdapat tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
Syarat Penerima JHT
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Buka Bisnis Baru, Saingi Bisnis Putra Jokowi, Kaesang: Saya Sudah Kalah Kok
Baca juga: Konflik Rusia dan Ukraina yang Diperkirakan akan Perang Besok, Ini Akar Masalah Sebenarnya
Baca juga: Sulaeha, TKW Arab yang Kini Jadi Janda Tajir, Masih Dinafkahi 30 Juta/Bulan dari Anak Sultan Arab
Baca juga: Tanpa Ongkos Mahal, Inilah Obat Kuat yang Manjur Agar Pria Joss di Ranjang Kata dr Samuel
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan