Ini Jenis Pelanggaran Roda 2 dan 4 Target Tilang Elektronik, Polda Babel Terapkan ETLE Mulai Maret
Penerapan penilangan ETLE akan segera diterapkan pada Maret 2022 mendatang. Ini jenis pelanggaran yang jadi target.
Penulis: Tim Video |
Ini Jenis Pelanggaran Roda 2 dan 4 Target Tilang Elektronik, ETLE Diterapkan Mulai Maret di Babel
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Empat Lokasi perangkat ETLE ini yakni di Simpang Empat Airitam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart/PT Timah Pangkalpinang.
Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Babel masih melakukan sosialisasi sekaligus uji coba perangkat untuk penerapan tilang elektronik ini.
Setelah menggelar uji coba, penerapan penilangan ETLE akan segera diterapkan yang rencananya pada Maret 2022 mendatang.
Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengatakan uji coba penerapan ETLE dilakukan sepanjang Februari 2022.
Nantinya pada Maret 2022, Launching penerapan ETLE akan dilangsungkan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kota Pangkalpinang.
"Uji Coba ETLE sedang kami sosialisasikan sampai hari ini," ujar AKBP Deddy Dwitya Putra, Rabu (16/2/2022).
“Awal Maret 2022 nantinya akan ada launching penerapan ETLE di beberapa wilayah, termasuk juga di Babel ini.”
“Setelah launching itu penindakan sudah mulai kami lakukan,” katanya.
Deddy Dwitya Putra Menyebut ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE.
Khusus kendaraan roda empat, pelanggaran yang ditindak yakni tak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Selain itu, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi).
Sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
Deddy Dwitya Putra menambahkan apabila ada pengendara yang tertangkap kamera ETLE, maka datanya akan masuk ke database Ditlantas Polda Babel dan akan diproses tilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220213-etle1.jpg)