Rabu, 6 Mei 2026

Ini Jenis Pelanggaran Roda 2 dan 4 Target Tilang Elektronik, Polda Babel Terapkan ETLE Mulai Maret

Penerapan penilangan ETLE akan segera diterapkan pada Maret 2022 mendatang. Ini jenis pelanggaran yang jadi target.

Tayang:
Penulis: Tim Video |
Ist/Ditlantas Polda Babel
Tangkapan layar kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Pangkalpinang 

"Nantinya misal ada yang terekam atau tercapture maka akan dicocokan dengan database kami dengan memastikan nomor polisinya dan mengetahui pemiliknya siapa.”

“Setelah itu akan kami print surat bersama dengan pelanggaran ke lokasi atau alamat pemilik kendaraan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengiriman surat tilang ke alamat tujuan atau pemilik kendaraan nantinya akan dikirim dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

"Di surat yang kami kirimkan itu berisi catatan penilangan dan data-data berserta website dan barcode.”

“Pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran sekaligus memastikan kendaraannya atau bukan," tuturnya.

Sementara itu pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung (BN -red) proses penilangannya akan dibantu oleh Polda sesuai dengan nomor kendaraan yang tercatat.

Deddy mencontohkan misalnya nomor polisi asal DKI Jakarta yang tercapture, maka pihaknya akan menghubungkan database ke Polda Metro Jaya.

Nantinya Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang ke kediaman pemilik kendaraan. Begitu pula daerah-daerah lainnya.

Untuk itu, Deddy mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk terus disiplin berlalu lintas dan senantiasa saling mengingatkan sehingga tetap aman di jalan raya.

Proses Tilang Elektronik

Pengguna jalan raya kadang tidak menyadari pelanggaran lalulintas yang dilakukan telah terekam atau ter-capture lewat ETLE.

Hingga akhirnya, surat pemberitahuan pelanggaran lalulintas dari kepolisian tiba di rumah pelanggar yang bersangkutan.  

Dikutip dari Kompas.com, begini proses dari pelanggaran yang dilakukan pengendara hingga penarapan tilang elektronik atas pelanggaran tersebut.

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses melalui sistem data TMC di setiap Polda yang menerapkan ETLE.

Akan ada petugas yang melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved