Naik Haji dan Jual Beli Tanah Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Kata Pimpinan DPR RI : Konyol
Naik Haji dan Jual Beli Tanah Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Kata Pimpinan DPR RI : Konyol
BANGKAPOS.COM---Belum juga usai kegaduhan soal JHT.
Kali ini pro kontra soal masyarakat wajib menjadi peserta BPJS kesehatan yang dijadikan sebagai syarat mengurus sejumlah administrasi.
Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hendak berangkat haji hingga jual beli tanah.
Aturan baru tersebut dikeluarkan pemerintah bagi warga Indonesia
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Baca juga: Tabrak Pembatas Trafic Light Xenia Terbalik di Depan KFC, Ini Kondisi Korban Saat Keluar Dari Mobil
Baca juga: Tante Ernie Duduk di Atas Ranjang Pakai Dress Ketat, Benda di Atas Kepalanya Jadi Sorotan : Gak Kuat
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN