Jumat, 10 April 2026

HORE! Jokowi Minta Aturan Pencairan Dana JHT Direvisi dan Dipermudah, Harus Sederhana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti aspirasi pekerja dan meminta aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi dan dipermudah.

KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

HORE! Jokowi Minta Aturan Pencairan Dana JHT Direvisi dan Dipermudah, Harus Sederhana

BANGKAPOS.COMPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti aspirasi pekerja dan meminta aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi dan dipermudah.

Untuk membahas ini ini,  Presiden Jokowitelah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

Polemik pencairan dana JHT memang sedang ramai jadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).

Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.

Baca juga: PSK Ini Kaget Saat Tahu Orang yang Memesannya Cristiano Ronaldo, Terungkap Segini Tarifnya

Baca juga: Heboh, Suami Bela Pelakor dan Tendang Istri Sah. Pose Istri Sah di Akhir Video Malah Bikin Salfok

Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

Dapat penolakan 

Sebelumnya diberitakan, Permenaker No 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. 

Disebutkan pula, uang jaminan hari tua (JHT) itu dapat dicairkan bila pekerja meninggal dunia, yang diserahkan kepada ahli waris.

Peraturan itu ditentang, yang menilai pemerintah tak adil kepada para pekerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved