HORE! Jokowi Minta Aturan Pencairan Dana JHT Direvisi dan Dipermudah, Harus Sederhana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti aspirasi pekerja dan meminta aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi dan dipermudah.
Wakil Ketua Umum KSPI Jumhur Hidayat menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh.
Padahal para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK.
Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.
Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.
Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220215-nasabah-melakukan-pencairan-dana-jaminan-hari-tua-jht-di-kantor-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)