Ingat! Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM
PJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia meminta...
BANGKAPOS.COM -- Terhitung 1 Maret 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah hingga urus STNK dan SIM.
Disebutkan, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: PSK Ini Kaget Saat Tahu Orang yang Memesannya Cristiano Ronaldo, Terungkap Segini Tarifnya
Baca juga: Ini Sumber Penghasilan Tukul Arwana yang Terus Mengalir Meski Sedang Sakit
Baca juga: Inilah PSK Langganan Jackie Chan yang Nyaris Tiap Hari Dikunjunginya, Masuk ke Bilik Kecil dan Gelap
Baca juga: Tante Ernie Ungkap Bakal Pilih Mantan Pacar Jedar Dibanding Chiko Jeriko, Ternyata Karena Hal Ini
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. "Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?
Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.
Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Baca juga: Wanita 79 Tahun dari Ukraina ini Ikut Berlatih Perang, Demi Lindungi Anak Cucu dari Serangan Rusia
Baca juga: Inga! Batas Waktu Melaksanakan Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan, Tatat Cara dan Niatnya
Baca juga: Punya Utang Segunung? Baca Doa Pendek ini, Selain Utang Terbayar Lunas, Rezeki juga Melimpah
Baca juga: Kejamnya Si Pelakor, Klaim Lebih Memuaskan, Pelakor Kirimi Video Hubungan Biologisnya ke Istri Sah
BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus KUR, SIM hingga STNK
Dikutip dari Kompas.com, selain jual beli tanah, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga diterapkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).