Breaking News

Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Berikut ini aturan HGB terbaru 2022 yang wajib kamu ketahui, termasuk bagi yang mau ambil KPR

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
blog tribun jual beli
Sertifikat - Ilustrasi untuk aturan HGB terbaru 2022 

“Tetapi dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” tambah Taufiq.

Sementara dalam PP, dituliskan HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak,

- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,

- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak,

- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

- Permohonan perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan daerah setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.

Baca juga: Rusia Akhirnya Serbu Ukraina, Resmi Caplok Donetsk dan Luhansk, Ulangi Pencaplokan Krimea

Baca juga: Segini Penghasilan Warga Brunei Darussalam Per Tahun, Pantasan Kemana-mana Ogah Naik Motor

Beli Rumah KPR Sertifikat HGB

Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pada praktiknya, properti seperti perumahan KPR yang ditawarkan para pengembang biasanya bersertifikat HGB.

Anda harus pastikan dulu jika HGB itu bukan berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

HGB itu harus beradasarkan nama pengembang.

Tapi biasanya status ini sudah clear sebab lazimnya telah diverifikasi bank yang bekerja sama dengan pengembang.

Ini penting karena nanti kalau sudah lunas, sertifikat HGB itu bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.

Ubah HGB ke SHM

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved