Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Berapa Hari Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron?

Menteri Kesehatan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 menetapkan masa isolasi mandiri pasien Omicron.

Editor: fitriadi
freepik.com
Berapa Hari Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron? 

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Baca juga: Bak Gadis Belia Dimabuk Cinta, Venna Melinda Berasa Kembali Muda Kala Bertemu Ferry Irawan

Baca juga: Sebut Bukan Artis, Nikita Mirzani Lemas Usai Tahu Berapa Harga Endorsement Selebgram Dianna Dee

Baca juga: Bukan Zikri Daulay, Penyebab Ayu Aulia Coba Akhiri Hidup Karena Depresi Masalah Ini

Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan jika pasien hendak menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
  • Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
  • Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Demikian penjelasan terkait masa isolasi mandiri di rumah dan persyaratnya. ***

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved