Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Berapa Hari Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron?

Menteri Kesehatan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 menetapkan masa isolasi mandiri pasien Omicron.

Editor: fitriadi
freepik.com
Berapa Hari Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron? 

BANGKAPOS.COM - Isolasi mandiri di rumah menjadi pilihan bagi pasien positif Covid-19 Omicron.

Hanya saja tidak semua pasien Omicron diperbolehkan manjalani isolasi mandiri di rumah.

Isoman hanya dianjurkan untuk pasien Omicron tanpa gejala dan bergejala ringan saja.

Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, untuk isolasi mandiri, pasien Omicron juga harus memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.

Sedangkan untuk pasien bergejala berat, apalagi ada komorbid atau penyakit penyerta, tidak disarankan menjalani isoman.

Pasien bergejala berat dan komorbid diminta menjalani perawatan medis di rumah sakit atau tempat medis lainnya.

Berapa lama masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron?

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Baca juga: Cara Ubah HGB Jadi SHM, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: 7 Layanan Publik Ini Tidak Dilayani Tanpa Dilengkapi Kartu BPJS Kesehatan

Melansir Kompas.com, Menteri Kesehatan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 menetapkan masa isolasi mandiri pasien Omicron.

Hanya saja, masa isolasi mandiri tersebut tidak lepas dari kondiri pasien itu sendiri.

Berikut aturan masa isolasi mandiri pasien Omicron berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022:

1. Pasien Omicron tidak bergejala

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron bergejala ringan

Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga: Omicron Dapat Sembuh Sendiri, Cukup Istirahat dan Atur Pola Makan

Baca juga: Cara Mengobati Pasien Covid-19 Omicron saat Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: BAHAYA, Terinfeksi Covid-19 Dapat Mengurangi Ukuran Kejantanan, Penelitian Universitas Hong Kong

Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.

Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.

Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.

4. Tanpa pemeriksaan PCR

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Baca juga: BREAKING NEWS : Misteri Mayat di Pinggir Jalan Terungkap, Ia Mati Dibunuh, Pelakunya Teman Sendiri

Baca juga: Inilah Sosok Orang Ketiga yang Dinikahi Mantan Suami Mawar AFI, Baby Sitter Masih 19 Tahun

Baca juga: Hilang Kesabaran, Vicky Prasetyo Ungkap Bukti Video Kalina Ocktaranny Bersama Pria Muda

Diberitakan oleh Kompas.com, Minggu (6/2/2022), dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.

Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam, dikutip oleh Kompas.com, Minggu (11/2/2022).

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron

Meski gejala yang dirasakan pasien Covid-19 Omicron rata-rata tidak berat, namun tidak sembarang orang bisa secara aman menjalani isolasi di rumah.

Ada persyaratan yang harus diperhatikan pasien Omicron jika ingin isolasi mandiri.

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Baca juga: Bak Gadis Belia Dimabuk Cinta, Venna Melinda Berasa Kembali Muda Kala Bertemu Ferry Irawan

Baca juga: Sebut Bukan Artis, Nikita Mirzani Lemas Usai Tahu Berapa Harga Endorsement Selebgram Dianna Dee

Baca juga: Bukan Zikri Daulay, Penyebab Ayu Aulia Coba Akhiri Hidup Karena Depresi Masalah Ini

Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan jika pasien hendak menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
  • Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
  • Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Demikian penjelasan terkait masa isolasi mandiri di rumah dan persyaratnya. ***

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved