Cara Ubah HGB Jadi SHM, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Simak penjelasannya sebagai berikut:

Editor: Evan Saputra
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi sertifikat tanah 

Cara Ubah HGB Jadi SHM, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

BANGKAPOS.COM – Salah satu persyaratan mengurus sertifikat tanah adalah proses mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat ini wajib dilakukan karena tidak sedikit dari pengembang properti yang menjual rumah masih dalam status HGB.

Untuk diketahui, HGB hanya memberikan pemilik hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan SHM merupakan tanda sah kepemilikan properti atau tanah tanpa batas waktu tertentu seperti HGB.

Dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Simak penjelasannya sebagai berikut:

Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran
Dokumen yang dibutuhkan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
Fotokopi Kartu keluarga (KK),
Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
Sertifikat HGB,
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

Tata cara mengubah HGB ke SHM

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Baca juga: BREAKING NEWS Identitas Mayat Laki-Laki di Desa Cambai Terungkap, Ternyata Remaja Asal Tempilang

Tahap pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan melakukan pembayaran di loket.

Adapun harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000 dan sertifikat SHM sudah siap diambil oleh pemohon terhitung setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Biaya

Terdapat empat jenis pembiayaan yang harus dilalui dalam mengubah HGB menjadi SHM, berikut rinciannya:

Biaya pejabat PPAT

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved