Cara Ubah HGB Jadi SHM, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan
Dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Tarif yang dibutuhkan untuk jasa pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidaklah sama. Ini tergantung pada tiap individu atau lembaga yang menaungi pejabat PPAT bersangkutan.
Akan tetapi pada umumnya besaran tariff pejabat PPAT adalah sekitar Rp 2 juta.
Biaya BPHTB
Tarif Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tergantung pada tariff Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) beserta luas tanah.
Rumus perhitungannya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Biaya pengukuran dan biaya konstantering report
Mengubah HGB jadi SHM pada luas tanah lebih dari 600 meter persegi akan dikenai biaya pengukuran dan biaya konstantering report.
Adapun rumus perhitungan biaya pengukuran adalah ((luas tanah/500 x 120.000) + 100.000.
Sementara, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah ((luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2.