Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron

Sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Editor: fitriadi
Freepik.com
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron. Foto ini hanya ilustrasi. 

BANGKAPOS.COM - Meski gejala yang dirasakan pasien Covid-19 Omicron rata-rata tidak berat, namun tidak sembarang orang bisa secara aman menjalani isolasi di rumah.

Ada persyaratan yang harus diperhatikan pasien Omicron jika ingin isolasi mandiri.

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan jika pasien hendak menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved