Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron

Sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Editor: fitriadi
Freepik.com
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron. Foto ini hanya ilustrasi. 

Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

''Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,'' ucap dr. Nadia.

Selain itu dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan. ***

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved