Rabu, 29 April 2026

Virus Corona

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron

Sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Editor: fitriadi
Freepik.com
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Omicron. Foto ini hanya ilustrasi. 

BANGKAPOS.COM - Meski gejala yang dirasakan pasien Covid-19 Omicron rata-rata tidak berat, namun tidak sembarang orang bisa secara aman menjalani isolasi di rumah.

Ada persyaratan yang harus diperhatikan pasien Omicron jika ingin isolasi mandiri.

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan jika pasien hendak menjalani isolasi mandiri di rumah.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
  • Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
  • Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa gejala yang ditemukan khusus pada Covid-19 varian Omicron di Indonesia ini.

Covid-19 Omicron di Indonesia disebut memiliki gejala yang mirip sekali dengan batuk pilek biasa.

Baca juga: Cara Ubah HGB Jadi SHM, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Berikut perbedaan gejala Covid-19 Omicron di Indonesia dengan sakit batuk pilek biasa:

Gejala yang paling umum ditemukan pada penderita Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batuk kering
  • Mudah lelah
  • Hidung tersumbat
  • Pilek
  • Sakit kepala

Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia.

Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19. Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini.

Gejala flu / batuk pilek biasa

Dilansir dari National Health Services United Kingdom, gejala flu biasa antara lain:

  • Pilek
  • Hidung tersumbat
  • Batuk
  • Radang tenggorokan
  • Demam
  • Rasa tertekan pada telinga dan wajah

Cara mengobati pasien Covid-19 Omicron

Nadia mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia. Pasalnya karakteristik Covid-19 Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

''Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi,'' ungkap Nadia.

Baca juga: BREAKING NEWS, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tedi, Pelaku AS Sudah Beberapa Kali Keluar Masuk Penjara

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Covid-19 Omicron di Indonesia tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

''Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,'' ucap dr. Nadia.

Selain itu dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan. ***

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved