Wajib Tahu, Inilah Aturan HGB Terbaru 2022, Awas, Tanah Anda Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang

jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan

Editor: Iwan Satriawan
blog tribun jual beli
Ilustrasi untuk aturan HGB terbaru 2022 

Sementara dalam PP, dituliskan HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak,

- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,

- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak,

Baca juga: Penderita Omicron Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Isoman 10 Hari, Ini Alasannya

- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

- Permohonan perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan daerah setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.

Beli Rumah KPR Sertifikat HGB

Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pada praktiknya, properti seperti perumahan KPR yang ditawarkan para pengembang biasanya bersertifikat HGB.

Anda harus pastikan dulu jika HGB itu bukan berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

HGB itu harus beradasarkan nama pengembang.

Tapi biasanya status ini sudah clear sebab lazimnya telah diverifikasi bank yang bekerja sama dengan pengembang.

Ini penting karena nanti kalau sudah lunas, sertifikat HGB itu bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.

Ubah HGB ke SHM

Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan bisakah tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved