Penderita Omicron Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Isoman 10 Hari, Ini Alasannya

Dokter Umum Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi selama 10 hari

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Alza Munzi
(Shutterstock)
Ilustrasi isolasi mandiri Covid-19 

BANGKAPOS.COM -- Indonesia menduduki peringkat ke-9 di dunia dengan kasus Covid-19 varian Omicron tertinggi, Selasa (22/2/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia berada di bawah AS, Brazil, India, Rusia dan Meksiko, Inggris dan Italia.

Tingginya angka kasus Covid-19 belakang pun membuat banyak masyarakat khawatir.

Perdebatan tentang perlu tidaknya test COVID-19 seperti PCR setelah menyelesaikan masa isolasi mandiri, mulai terdengar lagi setelah kasus Covid-19 tidak tinggi.

Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan memang dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Baca juga: Cobalah Lakukan Ini Agar Paru-paru Menjadi Plong dan Sehat, Tak Perlu Obat Mahal

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku, yakni:

Usia kurang dari 45 tahun

Tidak memiliki komorbid

Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.

Baca juga: Ibu Guru Mengaku Dirampok Rp150 Juta, Diinterogasi Polisi Malah Pingsan, Endingnya Bikikn Malu

Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Berikut ini kriterianya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved