Kisah Janda di Serang yang 'Terperangkap' Dalam Rayuan Maut, Luluh Dikasih Kartu ATM Kosong

RT awalnya sudah sangat percaya kepada pelaku, lantaran MIF mengaku sebagai bujangan. Belakangan diketahui, jika MIF merupakan seorang lelaki yang...

ist
Ilustrasi janda cantik 

BANGKAPOS.COM -- Seorang janda di Kabupaten Serang, Banten, terperangkap dalam rayuan maut.

Sang janda luluh ketika dikasih ATM kosong.

Rayuan pria asal Ciomas, Kabupaten Serang ini MIF membuat janda berinisial RT luluh.

Terlebih, sang pria menyerahkan ATM miliknya kepada sang janda berusia 41 tahun tersebut.

Namun, mimpi indah RT hidup bersama MIF malah berujung pilu.

Baca juga: Diterjunkan ke Ukraina, Inilah si Monster Tua Tu-95 yang Ditakuti Amerika Serikat dan Sekutunya

Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh

Baca juga: Persipura Jayapura Terancam Sanksi Berat, Denda Rp 1 Miliar dan Pengurangan 9 Poin

Baca juga: Seantero Indonesia Hutang Maaf ke Steno Ricardo, Ternyata Ini Penyebab Mawar AFI Dicerai, Selingkuh?

Baca juga: NATO Kini Siagakan Pesawat-pesawat Tempur, Tapi Belum Tempatkan Pasukan ke Ukraina

Perkenalan korban dan MIF berawal dari media sosial facebook.

Ilustrasi Kartu ATM.
Ilustrasi Kartu ATM. (Tribunnews.com)

Karena sering berkomunikasi, akhirnya mereka bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan.

Keduanya akhirnya berpacaran.

RT awalnya sudah sangat percaya kepada pelaku, lantaran MIF mengaku sebagai bujangan.

Belakangan diketahui, jika MIF merupakan seorang lelaki yang sudah memilki istri dan anak.

Korban Dikasih ATM Pelaku

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, korban RT semakin percaya saat pria yang mengaku bakal menikahinya itu menyerahkan kartu ATM miliknya.

Saat bertemu, MIF mengaku bekerja di bengkel dan ingin menikahi RT.

Presiden Rusia Vladimir Putin Murka hingga Betul-betul Serang Ukraina, Ternyata Karena Hal ini

Baca juga: Inilah Dua Sambal Khas Batak yang Wajib Anda Coba, Rasanya Dijamin Bikin Nagih

Baca juga: Aksi Heroik Tentara Ukraina saat Menolak Menyerah Lawan Prajurit Rusia di Pulau Ular: Pergilah!

Baca juga: Luna Maya Kencan Buta, Dikira ke Tempat Romantis, Ternyata Diajak Makan Pinggiran di Daerah ini

MIF memberikan kartu ATM untuk meyakinkan korban.

Korban pun luluh dan mempercayai ucapan MIF.

Kartu ATM itu diserahkan agar gaji yang masuk bisa diambil RT.

Rupanya, kartu ATM yang diberikan pelaku tak ada isinya.

Motor dan Ponsel Raib

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, sekitar pukul 19.00, MIF mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di minimarket di Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"RT menjemput MIF di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Di tempat parkir, MIF meminta korban untuk berbelanja dan ingin membeli jus buah.

Baca juga: Ashanty Jadi Nenek Cantik di Usia 37 Tahun, Istri Anang: Begini Rasa Punya Cucu, Berat untuk Pisah

Baca juga: Razman Bongkar Bukti Kalina Ajak RM Nginap di Hotel, Pengacara Vicky Prasetyo: Dia yang Booking

Baca juga: Kehidupan Unik Wanita Amazon, Miliki Keturunan Tanpa Pria Seorangpun, Ternyata Pakai Cara Brutal

Baca juga: Terungkap Wika Salim Pernah Terpikir Akhiri Hidup Gegara Sang Mantan, Untung Ingat Dosa!

Tanpa curiga, korban masuk minimarket dan meninggalkan ponselnya di dashboard motor.

Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkir.

Namun, pria yang berjanji untuk menikahinya itu tidak ada.

Korban tidak bisa menghubungi MIF karena ponselnya ada di motor Honda Varionya.

"Korban mencoba sabar menunggu dan berharap MIF kembali," ucapnya.

Pelaku Ditangkap

MIF pria berusia 41 tahun suskses membawa ponsel dan motor milik RT.

Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.

Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).

Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Motor korban ada di rumah kerabatnya di Padarincang, Kabupaten Serang," katanya.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved