Sabtu, 25 April 2026

Bansos

Bansos Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Ditransfer dan Cair Bulan Ini

Bulan Ini Sudah Ada Bantuan Pemerintah yang Cair, Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Ditransfer

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Uang bantuan 

BANGKAPOS.COM - Kabar menyejukkan datang dari pemerintah. Bulan ini sudah ada bantuan pemerintah yang cair, Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta langsung ditransfer.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy optimistis target 100% penyaluran bansos akan dapat tercapai setidaknya pada minggu pertama di bulan Maret.

“Untuk bansos alhamdulillah lancar. Rata-rata sudah mencapai di atas 30%. Diharapkan 3 Maret nanti kelar, semua sudah tersalurkan, baik itu PKH ataupun BPNT/Sembako,” ujarnya

Bermacam-macam bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang besarannya berbeda-beda tiap golongan.

Baca juga: Pasukan Rusia Mendadak Ciut Tak Berani Lanjutkan Perang Usai Diusir dari Mykolaiv, Ada Apa?

Baca juga: Sejarah Seakan Terulang Kembali, Orang Yahudi di Ukraina Jadi Pengungsi Lagi, Israel Lakukan Ini

Baca juga: Presiden Ukraina Dilaporkan Melarikan Diri Ke Polandia

Bagi yang belum tahu, Bansos PKH memang diberikan khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.

Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.

Cara Cek Status Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved