Banyak yang Belum Tahu, Usia Minimal Buat SIM Kini Bukan Hanya 17 Tahun, Intip Aturan Barunya
Syarat usia minimal buat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun, SIM CI = 18 tahun, SIM CII = 19 tahun, SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun...
BANGKAPOS.COM - Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, sebelumnya kan syarat usia minimal bikin SIM adalah 17 tahun.
Kini, ada perbedaan syarat usia minimal membuat SIM tergantung jenis SIM lho.
Syarat usia minimal ini membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca juga: Info Penghapusan Honorer, Segini Pesangon yang Disiapkan Pemerintah, Sebagian Jadi Outsourcing
Baca juga: Punya 8 Istri Muda, Begini Cara Pria Ini Tiap Malam Menyenangkan Para Istri dan Caranta Berbagi
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor.
Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Dilansir dari Tribun Bali, setiap golongan SIM punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Aturan Baru Usia Minimal Pembuatan SIM
Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat usia menimal buat SIM sesuai jenisnya:
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun