Banyak yang Belum Tahu, Usia Minimal Buat SIM Kini Bukan Hanya 17 Tahun, Intip Aturan Barunya
Syarat usia minimal buat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun, SIM CI = 18 tahun, SIM CII = 19 tahun, SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun...
Sekadar diketahui, SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, biaya membuat SIM tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM A adalah Rp 120.000.
Namun bukan itu saja, ada biaya tambahan untuk membuat SIM seperti asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi total biaya untuk membuat SIM A adalah Rp 175.000.
Sedangkan untuk membuat SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.
Baca juga: UPDATE Persipura: Sanksi, Hasil Pertandingan, Klasemen, Target hingga Terancam Degradasi
Baca juga: Detik-detik Pesawat Jet Tempur Rusia Kena Rudal Rusia, Warga Bersorai Saat Pesawat Hancur dan Jatuh
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, biaya membuat SIM C tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Jangan lupa ada biaya tambahan untuk membuat SIM C seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Dengan demikian, biaya membuat SIM C, CI, dan CII, adalah Rp 155.000.
Demikianlah aturan terbaru pembuatan SIM terkait usia minimalnya. (*/bangkapos.com)