Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing
Ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.
Editor:
Teddy Malaka
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya di Google News, klik: Bangkapos.com
( Bangkapos.com / Fitriadi )
Berita Terkait