Data Jumlah PNS Per Desember 2021, Bandingkan dengan PPPK, Apakah Ada Rekrutmen CPNS?

Ke depan, pemerintah akan menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Editor: fitriadi
Tribun Pontianak
Pemerintah akan menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penataan untuk memodernisasi birokrasi pemerintahan pusat maupun daerah.

Penataan ini seiring upaya pemerintah menerapkan transpormasi digital dalam sistem pemerintaan berbasis elektronik.

Saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif mengalami penurunan, sedangkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mengalami pertumbuhan.

Ke depan, pemerintah akan menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Jumlah PNS menurun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing

Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS pada 2020 sebesar 4.168.118.
Hal ini seperti dikutip dari laman bkn.go.id, 1 Maret 2022.

Adapun penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Lantas, akankah kebutuhan PNS ditambah mengingat jumlahnya mengalami penurunan?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama. Satya mengatakan, ke depannya jumlah PNS memang tidak akan gemuk.

"Memang ke depannya jumlah PNS tidak akan gemuk," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022) siang, dikutip dari Kompas.com.

Namun, hal itu bukan berarti tidak akan ada lagi penambahan jumlah PNS. Penambahan PNS dipastikan akan tetap ada meski jumlah yang direkrut tidak banyak.

"Ada, tapi tidak banyak," jelas Satya.

Baca juga: TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda

Baca juga: 2 Kabar Baik Untuk PNS: Tambahan Penghasilan dan Kenaikan Tunjangan Fungsional

Satya menjelaskan, rekrutmen ASN, baik itu PNS dan PPPK, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved