Breaking News

Kiamat! Honorer Diganti Outsourcing Tahun Depan, PNS Siap-siap Diganti Robot AI

Tahun depan honorer akan diberhentikan dan statusnya dihapus diganti outsourcing, sementara pekerjaan PNS terancam karena kehadiran teknologi robot AI

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

BANGKAPOS.COM - Kiamat mengintai para pegawai pemerintah baik PNS maupun honorer.

Tentu saja, kiamat di sini hanya kiasan sebagai dampak dari Pemerintah yang terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Misalnya, pada tahun depan, honorer akan diberhentikan dan statusnya dihaput diganti outsourcing.

Sementara pekerjaan PNS terancam karena kehadiran teknologi robot Artificial Intelligen.

Mari kita bahas satu per satu.

Kiamat Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacananya, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

 “Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Baca juga: TERBARU, Segini Biaya Pembuatan Paspor per Maret 2022

Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved