PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan dan dikirim ke rekening PNS di Daerah

Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022). 

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

TPP PNS adalah penghasilan tambahan PNS selain gaji.

Tiap-tiap daerah, PNS ini diterapkan berbeda.

TPP DKI Jakarta Paling Besar

Daerah yang paling besar TPP nya adalah PNS DKI Jakarta.

Seperti PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

- Teknis Ahli: Rp 19.710.000

- Teknis Terampil: Rp 17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

- Operasional Ahli: Rp 11.610.000

- Operasional Terampil: Rp 9.810.000

- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved