PNS Daerah Ini Bisa Dapat TPP Rp 5 Juta Hingga Rp 33 Juta Per Bulan, Ini yang Menjadi Pembeda
Gaji pokok PNS secara umum sama. Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
BANGKAPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain menerima gaji pokok, juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Satu di antara tunjangan yang diberikan pemerintah untuk PNS adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau dikenal dengan TPP.
Tambahan penghasilan yang diberikan pada PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain meningkatkan kesejahteraan PNS, TPP PNS 2021 ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari PNS tersebut.
Dengan begitu diharapkan TPP akan jadi dorongan untuk bekerja lebih baik lagi dan mencapai tujuan yang dikehendaki.
Selain itu, dengan TPP diharapkan kualitas pelayanan pada masyarakat pun meningkat.
TPP PNS DKI Jakarta paling besar
TPP PNS paling besar diterima PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
TPP PNS 2021 Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2000 tentang Perubahan Atas Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju
TPP dan tunjangan ini membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS.
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta yang berada di jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter.
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Selanjutnya ialah besaran TPP PNS 2021 DKI Jakarta di jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter.
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Baca juga: Kiamat! Honorer Diganti Outsourcing Tahun Depan, PNS Siap-siap Diganti Robot AI
Pemprov pun juga memutuskan penghasilan yang diberikan adalah 50% dari TPP PNS 2021 setelah dilakukan rasionalisasi dan penundaan.
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021
Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama sesuai dengan golongannya.
Gaji pokok PNS secara umum sama. Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima TPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Penghitungan TPP disesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah.
Karena itu, tidak heran kalau total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lain berdasarkan tambahan dan tunjangan lainnya ini.
Baca juga: Data Jumlah PNS Per Desember 2021, Bandingkan dengan PPPK, Apakah Ada Rekrutmen CPNS?
Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200