SIAP-SIAP Isi Rekening PNS Berlimpah! Setelah TPP Cair Langsung 3 Bulan, Akan Masuk Transferan THR
PNS bakal mendapatkan transferan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) langsung 3 bulan dan tak lama setelah itu segera akan mendapatkan THR.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Setelah bermuram durja karena terlambat cair, isi rekening PNS tampaknya akan segera berlimpah.
Pasalnya, sudah ada persetujuan Kemendagri bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tiga bulan terakhir akan segera dibayar.
Ya, TPP PNS akan dibayar langsung 3 bulan.
Nah, isi rekening PNS ini akan semakin berlimpah karena tak lama setelah pencairan TPP itu, akan masuk juga transferan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Baca juga: Nasib Honorer 2023, Diberhentikan karena Aturan, PNS Siap-siap Nyusul Ya!
Baca juga: PBB Cek Senjata Biologis di Ukraina, Tudingan Rusia Akhirnya Terjawab
Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Setelah itu baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
"Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
TPP PNS adalah penghasilan tambahan PNS selain gaji.
Tiap-tiap daerah, PNS ini diterapkan berbeda.
Daerah yang paling besar TPP nya adalah PNS DKI Jakarta.
Baca juga: Suami Paling Suka Kentut Depan Istri, Kata dr Aisah Dahlan itu Termasuk Romantis
Baca juga: Inilah Lima Produsen Minyak Goreng Terbesar yang Menguasai Pasar di Indonesia dan Pemiliknya
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Firtri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Baca juga: PNS Daerah Ini Bisa Dapat TPP Rp 5 Juta Hingga Rp 33 Juta Per Bulan, Ini yang Menjadi Pembeda
Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju
(bangkapos.com/Tribun Sumsel)