Inilah Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Gampang dan Gratis
Buku nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki sepasang suami istri. Namun jika hilang atau rusak bagaimana? ini caranya, gampang dan gratis
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Buku nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Lantas bagaimana jika buku nikah ini hilang?
Terkadang kehilangan bukanlah suatu hal yang diharapkan.
Namun bencana seperti banjir, kebakaran, hingga kemalingan dapat membuat dokumen berharga ini ikut raib.
Jangan panik dulu, ternyata buku nikah yang hilang atau rusak masih dapat diganti di KUA.
Berikut adalah cara pengurusan buku nikah yang hilang maupun rusak.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang dapat dilakukan di KUA tempat Anda menikah.
Pengurusan buku nikah yang hilang ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Buku nikah yang hilang nantinya akan diganti dengan buku nikah duplikan secara cuma-cuma.
Baca juga: Mbah Mijan Buka Suara Terkait Ritual Kendi di Acara IKN yang Dihadiri Presiden Jokowi
Baca juga: Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama atau PMA No 20 Tahun 2019.
Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika buku nikah rusak, maka dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan photo ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru.
Sedangkan jika buku nikah hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yakni datang ke kantor kepolisian setempat.
Gunanya yakni untuk mengurus surat kehilangan, bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220314-buku-nikah.jpg)