Inilah Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Gampang dan Gratis
Buku nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki sepasang suami istri. Namun jika hilang atau rusak bagaimana? ini caranya, gampang dan gratis
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Lalu langkah kedua, datang ke Kantor Desa setempat.
Di sini, Anda akan diminta untuk mengurus Surat Pengantar dari desa.
Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda langsung dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.
Tentunya dengan membawa surat kehilangan dan surat pengantar yang telah didapatkan tadi, KTP serta pas photo ukuran 2x3 berlatar belakang biru.
Jangan lupa untuk melampirkan juga fotocopian buku nikah.
Diharapkan Anda mengingat betul hari, tanggal, dan tahun kapan Anda menikah.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan dan pencarian oleh pihak KUA dalam menemukan nomor register.
KUA lantas akan mengambil arsip dari buku nikah yang ada di KUA untuk keperluan yang diperlukan.
Setelah Anda menyampaikan hari, tanggal dan juga tahun kapan Anda menikah.
Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Nabi Muhammad SAW Saat Masih Bayi dan Disusui oleh Halimah Sadiyah
Anda akan diminta menunggu beberapa saat di KUA, tak butuh waktu lama, pegawai KUA nanti akan memberikan Anda buku nikah duplikat.
Perlu diingat, duplikat buku nikah ini diterbitkan hanya untuk buku nikah yang hilang atau rusak saja.
Hal ini berlaku jika Anda menikah di KUA.
Namun jika Anda menikah di kantor sipil, maka Anda bisa datang ke kantor sipil.
Di kantor sipil nanti akan dibuatkan duplikan berbentuk kertas folio.
Duplikat tersebut dapat digunakan untuk mengurus beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dll.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220314-buku-nikah.jpg)