Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda Besok, Kondisi Dinan Fajrina Tidak Sehat
Melalui kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus meminta pemeriksaan istri dan manajer Doni ditunda jadi Selasa, 15 Maret 2022
BANGKAPOS.COM - Pihak istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan mengajukan pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.
Seperti diketahui, Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex.
Kasus ini menyeret nama istri Doni Salmanan dan manajernya akan ikut diperiksa.
Melalui kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus meminta pemeriksaan istri dan manajer Doni ditunda jadi Selasa, 15 Maret 2022.
Baca juga: Menunggu Waktu Rilis Samsung A53 5G, A73 5G, A23 5G, dan A23 5G, Segini Bocoran Harga dan Speknya
Baca juga: Dirapel 3 Bulan, TPP Akan Langsung Dikirim ke Rekening PNS, Ini Urutan Proses Pencairannya
Baca juga: Inilah Label Halal Indonesia Nasional yang Terbaru, Lantas Bagaimana Nasib Label MUI?
"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata Ikbar saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Ikbar menjelaskan, istri dan manajer Doni tidak dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Terlebih, tiga hari sebelumnya mereka mengikuti proses penyitaan aset Doni.
"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar.
Menurut Ikbar, surat permohonan penundaan pemeriksaan itu akan dikirimkan pada hari ini.
Namun, ia menegaskan sudah menyampaikan hal itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada saat penandatanganan penyitaan barang bukti.
"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucap Ikbar.
Baca juga: Idap Kolesterol, Suami Baby Margaretha Meninggal Dunia saat Duduk di Meja Makan
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol mengatakan, masih menunggu istri dan manajer Doni Salmanan.
"Kita masih menunggu," ujar Reinhard saat dihubungi wartawan, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, informasi terkait pemeriksaan ini akan disampaikan pada saat konferensi pers nanti siang siang.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni akan diperiksa pada 14 Maret 2022.
Asep menyatakan, mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret)," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Ekspresi Dinan Fajrina saat Rumah dan Aset Disita Polisi
Guna mengusut kasus Doni Salmanan, polisi bergerap cepat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
Kali ini, penyidik menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Menurutnya, aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Iya benar ada giat penyitaan aset milik DMT alias DS," ujar Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyegelan di rumah mewah Doni Salmanan.
Dalam prosesi penyitaan itu, turut hadir istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Melihat rumah mewahnya seharga Rp 14,5 miliar dipasangi garis polisi, Dinan Fajrina pasrah.
Di depan polisi, Dinan Fajrina terlihat melipat kedua tangannya.
Kendati mengenakan masker, raut wajah sedih nan tak berdaya terlihat jelas pada Dinan Fajrina.
Tak ceria seperti biasanya, Dinan Fajrina hanya bisa bengong dan termangu di depan pihak kepolisian.

Diwartakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan pun ditahan polisi karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Polisi juga melakukan penahanan karena Doni dikhawatirkan melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Iqbal Firdaus yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.
“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Iqbal Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.
“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Iqbal Firdaus.
“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)