Sosok Iptu Pulung Anggara Surya Putra yang Aniaya Bawahan Gegara Telat Apel MotoGP Mandalika

Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penganiayaan dan penyiraman tuak ke bawahannya, Brigadir MNS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Kolase Tribun-timur.com)
KAPOLSEK KEDIRI - Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Surya Putra alias Iptu PASP (kanan) dan Brigadir M Nurul Solihin alias MNS. Iptu Pulung Anggara aniaya anak buahnya gegara terlambat apel pengamanan. (Kolase Tribun-timur.com) 

BANGKAPOS.COM--Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra (Iptu PASP), resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan melakukan penganiayaan dan penyiraman minuman keras (tuak) terhadap bawahannya sendiri, Brigadir MNS, anggota Polres Lombok Barat.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat karena menyangkut tindakan kekerasan di internal kepolisian terlebih dilakukan oleh seorang perwira muda yang selama ini dikenal berprestasi dan dekat dengan masyarakat.

Awal Kasus

Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sehari sebelum ajang MotoGP Mandalika 2025 dimulai di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah.

Brigadir MNS, yang kala itu ditugaskan membantu pengamanan di wilayah hukum Kecamatan Kediri, terlambat hadir dalam apel pagi menjelang pengamanan MotoGP.

Menyadari kesalahannya, Brigadir MNS berinisiatif datang ke kantor Polsek Kediri untuk meminta maaf secara langsung kepada atasannya, Iptu Pulung Anggara.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum Brigadir MNS, Dr. Asmuni, permintaan maaf itu justru berujung petaka.

Sesampainya di kantor, MNS diduga disiram minuman keras jenis tuak dan dipukul di bagian ulu hati serta kepala oleh atasannya tersebut.

“Ulu hati dan jantungnya sakit karena dihantam pakai tangan dan kaki. Kepala juga dipukul. Selain itu disiram tuak, padahal klien saya sudah datang untuk minta maaf,” ujar Asmuni seperti dikutip dari TribunJambi.com dan Kompas.com, Rabu (8/10/2025).

Laporan ke Polda NTB dan Pemeriksaan Propam

Laporan resmi terhadap Iptu Pulung masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Senin, 6 Oktober 2025.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam.

“Iya benar, laporan sudah kami terima. Saat ini yang bersangkutan (Iptu PASP) sudah menjalani pemeriksaan awal oleh Propam dan Ditreskrimum,” ujar Kombes Syarif.

Polda NTB menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa memandang jabatan ataupun pangkat.

Rekam jejak Sang Kapolsek

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved