Rabu, 22 April 2026

Cara Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Cek Daftar SATPAS dan Dokumen Diperlukan

Kepolisian RI mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini dapat dilakukan secara online.

Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru pembuatan SIM 2022 

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit (daftar SATPAS terlampir di akhir artikel ini)

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"

Cara Melihat Status Transaksi

1. Login ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu “Transaksi”

3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:

- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi

- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved