Jumat, 10 April 2026

Cara Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Cek Daftar SATPAS dan Dokumen Diperlukan

Kepolisian RI mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini dapat dilakukan secara online.

Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru pembuatan SIM 2022 

Cara Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Cek Daftar SATPAS dan Dokumen Diperlukan

BANGKAPOS.COM – Kepolisian RI mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini dapat dilakukan secara online.

Bahkan SIM hasil perpanjangan secara online nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

Sistemnya ini menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia, seperti yang tercantum di laman digitalkorlantas.id.

Perpanjangan SIM menggunakan Digital Korlantas dilakukan secara nasional.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.

Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini

Baca juga: Fadli Zon Angkat Bicara, Minyak Goreng Langka Rugikan Jokowi, Copot Saja Menteri Perdagangan

Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Cara Memperpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved