Pemerintah Putuskan Harga Minyak Goreng Naik
Keputusan soal minyak goreng ini setelah pemerintah memperhatikan distribusi dan kenaikan harga komoditas di tingkat global
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan minyak curah dan kemasan semua ada di pasar," tambah Sigit.
Distribusi mesti terjamin
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, seharusnya penerapan subsidi minyak goreng curah dibarengi dengan sistem distribusi yang baik.
Sehingga, subsidi minyak goreng curah tersebut dalam proses penyalurannya bisa tepat sasaran.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.
Dengan subsidi tersebut, maka harga minyak goreng curah yang tadinya ditetapkan lewat HET Rp 11.500, naik jadi Rp 14.00 per liter.
"Sampai sejauh mana subsidi diberikan kalau tata laksana sistem distribusinya tidak dilihat secara bai. Negara tidak akan subsidi terus menerus. Jadi sebetulnya subsidi boleh dilakukan tapi dibarengi dengan sistem distribusi yang baik, sehingga bisa sampai masyarakat, tidak salah sasaran," kata pengurus harian YLKI Agus Suyatno saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Ia pun menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk menerapkan HET sebelumnya tak berjalan efektif lantaran pedagang di pasar telah mendapatkan harga beli yang cukup tinggi.
Hal tersebut pun menyebabkan harga minyak goreng curah di pasar lebih tinggi dari HET yang telah ditentukan.
"Di pasar tradisional ada minyak goreng tapi tidak dengan harga HET yang ditentukan pemerintah akrena pedagang belinya sudah mahal. Ini yang kemudian harus ditelusuri lebih jauh, kenapa mereka bisa beli lebih mahal," kata Agus.
HET dinilai tidak efektif
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Sebab kata dia, kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri dan mengundang retaliasi dari negara lain yang dapat merugikan kepentingan Indonesia di pasar internasional.
Baca juga: Walau Lagi Mahal, Ibu-ibu Jangan Memasak dengan Minyak Goreng Berulang Kali Ya, Ini Bahayanya
Sementara itu, HET merugikan pedagang dan berpotensi memunculkan pasar gelap.
“Kebijakan DMO dan HET berangkat dari asumsi bahwa permasalahan minyak goreng di Indonesia adalah kelangkaan CPO atau crude palm oil yang merupakan input penting di pasar domestik. Kebijakan ini juga berangkat dari asumsi bahwa petani lebih suka ekspor karena harganya lagi tinggi. Ini asumsi yang sangat masuk akal tapi tidak diikuti fakta di lapangan,” ujar Krisna Gupta kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).