2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ada Alasan Pembenaran dan Pemaaf dalam Vonis Hakim

dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf. Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau..

Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

BANGKAPOS.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota FPI, dijatuhi vonis bebas dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Punya 8 Istri Muda, Begini Cara Pria Ini Tiap Malam Menyenangkan Para Istri dan Caranta Berbagi

Baca juga: Indra Kenz Bikin Geram Polisi Gegara Kelakuannya, Berani Buat Pengakuan Begini ke Penyidik Polisi

Baca juga: Info Terbaru Honorer Dihapus 2023, DPR Bereaksi: Semua Harus Jadi PNS Maupun PPPK

Baca juga: INILAH Armand Hartono Anak Bos BCA dan Djarum, Bandingin Gayanya Sama Indra Kenz & Doni Salmanan

Baca juga: AS Sampai Kalang Kabut, Pertahanan Ukraina Sulit Cegat Rudal Rusia, Rupanya Gunakan Rudal Iskandar

Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf. 

Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Dituntut 6 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Yusmin dan Fikri, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bacaan Doa Jumat Pagi Agar Lancar Rezeki Hingga Melebur Segala Dosa

Baca juga: Sindiran Keras Andre Rosiade ke Pemerintahan Jokowi, Disebut Kalah Hadapi Pengusaha Minyak Goreng

Baca juga: Pukulan Keras bagi Putin, Jenderal Keempat Rusia Tewas dalam Serangan di Mariupol Ukraina

Baca juga: Terbaru Harga Minyak Goreng: Mulai dari Filma, Sunco hingga Bimoli

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jaksa hanya menuntut Yusmin dan Fikri 6 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Diketahui, enam anggota Laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved