Jumat, 10 April 2026

Bansos

Kabar Gembira 18 Juta Warga Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Kabar Gembira 18 Juta Warga Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia untuk mencairkan bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini bisa dicairkan tunai sebesar Rp600.000. 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 18 juta orang dijadwalkan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini merupakan program kartu sembako yang pada tahun 2022 ini dilanjutkan pemerintah.

Melansir Instagram Kementerian Keuangan, Rp45,12 triliun telah dianggarkan untuk Program Kartu Sembako.

"Kabar gembira. Kartu sembako 2022 sudah bisa dicairkan! Tahun ini, #UangKita sebesar Rp45,12 triliun telah dianggarkan untuk Program Kartu Sembako," tulis Akun KemenkeuRI.

Program kartu sembako Januari-Maret 2022 dicairkan sekaligus.

Dengan begitu, sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sasaran kartu sembako akan menerima bantuan senilai Rp600.000.

Baca juga: INILAH Armand Hartono Anak Bos BCA dan Djarum, Bandingin Gayanya Sama Indra Kenz & Doni Salmanan

Baca juga: Inilah Negara Sekutu Rusia yang Siap Bantu Rusia jika Terjadi Serangan dari Luar, Ada China

"Bantuan ini bisa Temankeu manfaatkan buat beli kebutuhan pangan mulai dari beras, sayur-mayur, sumber protein, hingga buah-buahan. Lumayan deh stok sembako di rumah bisa terisi lagi!," tulis akun KemenkeuRI.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 18 juta warga akan mendapatkan BPNT Program Sembako. Saat ini penyaluran sedang dilakukan.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya.

Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS.

Apa itu DTKS?

Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sumber: Permensos No.3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial.

Baca juga: Enak-emak Antre Berjam-jam Demi Dapat Minyak Goreng, Megawati Soekarnoputri: Emoh Aku

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Dengan mendaftarakan diri ke Dese/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilaukan musyawarah tingkat desa atau kelurahan.

Kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved