Buat yang Tanya TPP PNS 2022 Kapan Cair, Pegang Jawaban Kepala Daerah Ini

Sudah dua hingga tiga bulan terakhir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung masuk rekening para PNS, simak jawaban para kepala daerah

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022). 

Erzaldi Rosman mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP bukan karena tidak ada anggaran.

Tetapi, karena belum ada surat rekomendasi pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya perubahan sistem.

"Ini ada perubahan sistem. Nah, sistemnya ini ada masalah, jadi belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pembayarannya. Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kemendagri, terkait pengajuan dari pemprov ini terkendala di sistem apa bisa dicairkan, jangan sampai nantinya jadi masalah," kata Erzaldi.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.

"Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri," lanjutnya.

Setelah itu, lanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Tujuanya, untuk mengetahui penundaan pembayaran TPP ini ada kaitannya dengan menurun atau meningkatkannya kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel.

"Menurut saya kinerja ASN masih bagus, saya melihat tidak menurun sama sekali. Biar ini jadi tabungan dulu, dan tidak disengaja atau bukan tidak ada duit, tapi ini dikarenakan adanya perubahan sistem tersebut," terangnya.

Baca juga: Rusia Jatuhkan 2 Bom Super Kuat di Mariupol, Presiden Ukraina: Kota Itu Sudah Tak Manusiawi Lagi

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung, Fery Afriyanto mengatakan, mulai Jumat, 18 Maret 2022, TPP sudah proses pencairan.

Berdasarkan Edaran Gubernur Nomor 900/0274/BAKUDA tanggal 9 Maret 2022, disampaikan tentang pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2011/OTDA tanggal 18 Maret 2022 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

"Maka TPP untuk ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 18 Maret 2022 mulai proses pencairan 2 bulan untuk bulan Januari dan Februari 2022, lalu TPP Maret dibayar bulan April. Sekarang masing-masing OPD telah mengajukan SPM TPP ke Bakuda untuk proses pencairan," kata Fery.

Ia menambahkan, sampai Senin (21/3/2022) sore, terdapat 8 OPD yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) TPP dan sudah mencairkan TPP.

"Untuk basic perhitungan besaran TPP 2022 sama dengan TPP 2021. Pembayaran TPP 2022 ini memang kita harus taat azas, semua proses harus kita lalui," ujarnya.

"Alhamdullilah semua proses, validasi, evaluasi Kementerian Keuangan dan persetujuan serta fasilitasi Menteri Dalam Negeri sudah selesai. Dan Provinsi Bangka Belitung adalah salah satu daerah yang mendapatkan persetujuan tahap satu," tegasnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tak kunjung cair hingga 22 Maret 2022.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved