Buat yang Tanya TPP PNS 2022 Kapan Cair, Pegang Jawaban Kepala Daerah Ini

Sudah dua hingga tiga bulan terakhir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung masuk rekening para PNS, simak jawaban para kepala daerah

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022). 

BANGKAPOS.COM - Kapan pencairan TPP PNS 2022 cair jadi banyak pertanyaan para abdi negara di dearah.

Maklum, sudah dua hingga tiga bulan terakhir TPP tak kunjung masuk rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.

Buat yang belum tahu, TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai yang dibayar tiap bulan berdasarkan kinerja mereka.

Nah, uang ini tak kunjung dibayarkan pemerintah, terutama pemerintah daerah.

Hal ini dirasakan banyak PNS di daerah.

Padahal sudah ada komentar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Baca juga: 53 Personel Kompi Senapan B Kembali dengan Selamat Usai Bertugas Setahun di Perbatasan Lebanon

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi dikabarkan sudah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved