Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Kasus Oxtrade, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Seorang korban bernama Federico Fandy melaporkan Vincent Raditya di Polda Metro Jaya
BANGKAPOS.COM - Kapten Vincent resmi dipolisikan setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pilot ini sempat membahas trading di Oxtrade melalui kanal YouTube miliknya.
Dilansir Tribunnews.com, seorang korban bernama Federico Fandy melaporkan Vincent Raditya di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Wow ! Perempuan Muda Ini Pasang Tarif Rp1 Juta Buat Sekali Kencan di Hotel, Begini Kisahnya
Baca juga: INILAH Nokia Edge 2022 Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya, Flagship Berbaterai 6900 mAh
Baca juga: Makanlah Buah Ini Beserta Bijinya, Hubungan Suami Istri Makin Bahagia, Kata dr Zaidul Akbar
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Riswal, korban atau kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Dilansir tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Kapten Vincent.
Mereka berharap, semua korban ikut melaporkan dan ikut mengumpulkan bukti-bukti.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Baca juga: Lord Adi MasterChef Indonesia Kembalikan Hadiah Ulang Tahun Pemberian Indra Kenz, Segini Jumlahnya
Baca juga: Yevhen Bokhashvili Asal Ukraina Diincar Tim-tim Besar Liga 1 Setelah Persipura Degradasi
Baca juga: Inilah Daftar Harga BBM Jenis Pertamax dan Petralite Mulai 1 April di 34 Provinsi
Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Sementara itu, menurut penelusuran Tribunnews, pada 1 April 2022, semua konten tentang trading di YouTube Vincent Raditya telah hilang.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).