Berita Kriminalitas

Karyawan Pengutil Toko Neneng Grosir Diseret Ke Meja Hijau, Modus Lebihkan Muatan yang Diorder Admin

Usai mengantar orderan pembeli, para terdakwa kemudian menjual hasil jarahan mereka ke Toko Nawawi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Pixabay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kawanan pengutil Toko Neneng Grosir di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, diseret ke meja hijau.

Mirisnya, kawanan pengutil tersebut berstatus karyawan Toko Neneng Grosir.

Mereka adalah Saptian Zuhri alias Iyan, Aldo Yordan Salean, Muhammad Arif, Rakhmat Zikri alias Amat, dan Darwis Siburian.

Belum lama ini, mereka melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Dari surat dakwaan JPU di SIPP, aksi pencurian tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu. Kala itu Iyan dan Aldo, diminta admin mengisi barang barang pesanan pembeli ke mobil pikap.

Kemudian, Aldo mengarahkan Iyan agar melebihkan muatan sembako yang diorder admin.

Usai mengantar orderan pembeli, para terdakwa kemudian menjual hasil jarahan mereka ke Toko Nawawi.

"Aksi keduanya tersebut dilakukan sebanyak delapan kali, yang dilakukan sejak Bulan Oktober 2021 sampai dengan Bulan Desember 2021 dengan cara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, kepada Bangkapos.com, Minggu (3/4/2022)

Begitu juga dengan modus operandi terdakwa Rakhmat Zikri alias Amat, yang juga kompak meminta Muhammad Arif dan Darwis supaya melebihkan barang pesanan.

"Saudara Amat ini berkata kepada Darwis bahwasannya pada saat menaikkan barang ke dalam mobil, Amat melebihkan barang, yakni satu dus tolak angin dan terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Amat pergi mengantarkan barang tersebut ke Toko Nawawi di Pasar Pagi Pangkalpinang. Sedangkan Darwis dan Arif menunggu di Toko," jelas Wisnu. (Bangkapos.com /Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved