Berita Pangkalpinang

Dari 33.000 Baru 21.766 Wajib Pajak di Pangkalpinang Telah Lapor SPT Tahun Ini, Naik 7,78 Persen

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang mencatat ada 21.766 Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan Online diperpanjang hingga 30 April 2020. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang mencatat ada 21.766 Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2022 kemarin.

Dengan rincian 21.252 Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 514 Wajib Pajak Badan Usaha.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan masih berlangsung dengan batas waktu pelaporan hingga 30 April 2022 mendatang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin menyebut untuk jumlah Wajib Pajak yang lapor tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, hal tersebut juga disebabkan jumlah Wajib Pajak yang meningkat.

Menurut Arifin, total sekitar 33.000 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha (OP dan Badan) di KPP Pratama Pangkalpinang yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan, namun sampai dengan 31 Maret 2022 baru sekitar 21.700 yang melakukan pelaporan.

"Kalau untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang lapor tahun ini dibandingkan periode yang lalu itu meningkat 8,14 persen, tapi jumlah ini masih jauh dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor," ungkap  Arifin kepada Bangkapos.com, Selasa (5/4/2022).

Sementara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha yang sudah lapor SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2022 justru menurun 5,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Sehingga secara total kenaikan WP OP dan Badan yang telah lapor SPT meningkat 7.78% untuk periode yang sama dengan tahun lalu.

"Walaupun sudah lewat batas waktu pelaporan 31 Maret, masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT. Tetap laporkanlah SPT Tahunan Anda, bisa lapor sendiri melalui djponline.pajak.go.id atau dapat datang langsung ke KPP. Untuk WP Badan Usaha segera laporkan SPT Tahunan perusahaan Anda sebelum 30 April, lebih cepat lebih nyaman," jelasnya.

Arifin  menyebutkan, untuk yang tidak melaporkan SPT memang akan dikenakan denda, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan berbeda antara Orang Pribadi dan Badan Usaha.

Arifin menjelaskan, denda tersebut senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda senilai Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Arifin menegaskan, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan penghasilan dan jumlah pajak para wajib pajak. 

Seperti penghasilan yang pembayaran atau pelunasan pajaknya telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. 

"Kemudian, penghasilan yang merupakan suatu objek pajak yang dikenai PPh final. Serta pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan. Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved