Berita Bangka Selatan

HEBOH Pekan Ini, Kedapatan Main Bola Tarkam di Basel, WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi

HEBOH Pekan Ini, Kedapatan Main Bola Tarkam di Basel, WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Dokumentasi Imigrasi Pangkalpinang)
WNA DIDEPORTASI - Dua orang WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Minggu (9/11/2025). Deportasi dilakukan setelah kedua WNA terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia usai mengikuti laga Tarkam Sepakbola di Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Berita dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun dideportasi setelah kedapatan main sepak bola tarkam di Bangka Selatan menjadi satu di antara berita yang banyak dibaca sepanjang pekan ini.

Dalam kasus ini, dua WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. 

Seperti apa kronologinya?

Kronologi

Kasus ini bermula setelah keduanya kedapatan tampil membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada akhir Oktober lalu.

Informasi keterlibatan mereka di ajang sepak bola antar desa itu awalnya beredar dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya berdasarkan data keimigrasian, WNA bernama Okutu Emmanuel asal Ghana merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas indeks E28 (investor). 

Sedangkan Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C22b. Dari hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11/2025) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. 

Okutu Emmanuel dideportasi menuju Accra, Ghana, dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana).

Sementara, Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved