INILAH Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Tribun Timur
THR dan gaji ke-13 

Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datang juga.

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini jadwal lengkap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri.

Diketahui, tahun ini pemerintah kembali memberikan THR PNS dan gaji ke-13.

Hal ini tentu akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datang juga.

Adapun bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Baca juga: Gigit Bibir Pelaku, Gadis Muda di Kabupaten Bangka Ini Selamat dari Rudapaksa saat Sedang Mandi

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk

Baca juga: Istri Selalu Wangi Tiap Pulang, Pria Ini Nekat Membuntutinya, Syok Saat Tahu yang Terjadi

Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi

Baca juga: Luna Maya Ucapkan Terima Kasih Didoakan yang Baik Terkait Fotonya Bersama Ariel Noah yang Viral

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Pasangan ini Dulu Viral Mahar Sandal Jepit, Kini Sudah Cerai, Saling Adu Mesra dengan yang Baru

Baca juga: Tak Bakal Bikin Gemuk, Inilah Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadan yang Sehat ala dr Zaidul Akbar

Baca juga: Sosok Nabila Izatul, Perempuan Bersuara Merdu Khas Pria, Pas Nyanyi Tak Kalah Bagus dengan Tulus

Baca juga: Tips Khatam Alquran di Bulan Ramadhan, Anda Milenial atau Gen Z Boleh Coba

Gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: SM, ABG Pangkalpinang Pasang Tarif Rp1 Juta Layani Nafsu Bos-bos, Pilih Jadi PSK Sejak Program ini

Baca juga: Sudah 2 Kali Duda, Pria ini Nikahi Gadis Seumur Anaknya, Luluhkan Hati Mertua Hanya Pakai Cara Ini

Baca juga: Kenal Lewat Open BO, Tante NE Dikencani Mahasiswa, Diminta Main 2 Kali, Berakhir Jeritan di Kamar

Baca juga: Presiden AS Joe Biden Beri Pesan Ramadan 2022 ke Seluruh Umat Islam, Kutip Ayat Alquran Az-Zalzalah

Gaji Polri

Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Bintara

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Inilah Penampakan Jabal Uhud di Madinah, Arab Saudi, Gunung yang Kelak Berada di Surga

Baca juga: Luna Maya Pastikan Nonton Konser BTS di Las Vegas, Mantan Ariel ini Malah Disebut ARMY Garis Keras

Baca juga: INGAT Jangan Ucapkan Kata-kata Ini Saat Anda Berkunjung ke Brunei Darussalam, Fatal Akibatnya

Perwira Pertama atau Pama

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Demikian gaji PNS, Polri dan TNI sebagi acuan penghitungan THR dan Gaji ke-13

(*/ )

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dan SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved