Kemenhub Berencana Gelar Program Mudik Lebaran 2022 Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Simak persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis lebaran 2022
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Setiap tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang rutin menyelenggarakan mudik gratis selama periode mudik lebaran.
Hal ini dengan tujuan mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor, yang rentan kecelakaan.
Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19.
“Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya," tuturnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Berita Terkait