Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Ini
Presiden Joko Widodo membebaskan mudik Lebaran dengan syarat sehingga Kemenhub berencana untuk melaksanakan mudik gratis
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan mudik gratis pada periode mudik Lebaran 2022.
Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, rencananya keberangkatan mudik gratis akan dilaksanakan pada 29-30 April 2022.
Tahun ini Presiden Joko Widodo membebaskan mudik Lebaran dengan syarat sehingga Kemenhub berencana untuk melaksanakan mudik gratis.
Baca juga: Istri Selalu Wangi Tiap Pulang, Pria Ini Nekat Membuntutinya, Syok Saat Tahu yang Terjadi
Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi
Baca juga: Gus Baha Sebut Keseringan Baca Istighfar Malah Jadi Dosa, Begini Penjelasannya
Namun, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub hingga kini masih belum dapat memastikan jumlah armada baik bus penumpang maupun truk angkutan motor untuk program mudik gratis ini.
"Jumlah armada masih dihitung menyesuaikan dengan hasil revisi anggaran yang saat ini tengah berlangsung," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Pasalnya, tahun ini Kemenhub tidak menganggarkan mudik gratis dalam pagu anggarannya karena pada dua tahun kemarin pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran.
"Anggaran mudik gratis sedang diusahakan melalui revisi anggaran Kementerian Perhubungan, selain itu beberapa pihak lain seperti Dinas Perhubungan/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang hendak melaksanakan program mudik gratis diperbolehkan," ucapnya.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Kembali Dikucurkan April 2022, Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta
Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR
Baca juga: Kisah Bule Prancis Naksir Wanita Dayak, Sang Pujaan Hati Sempat Cuek hingga Berakhir Seperti Ini
Prediksi jumlah pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis juga akan disesuaikan dengan jumlah total kendaraan dan jumlah tempat duduk per-masing-masing kendaraan.
Sebelumnya, setiap tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menyelenggarakan mudik gratis selama periode mudik Lebaran.
Hal ini untuk mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor. Pasalnya pemudik dengan sepeda motor sangat rentan kecelakaan.
Syarat Mudik Gratis
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program mudik gratis ini.
Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, syarat utama mudik gratis adalah syarat dari mudik Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Dokumen Kependudukan dan KK
Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.
Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.
Mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.
(TribunPapua.Com/Kompas.com)