Breaking News

Bantuan Subsidi Upah Kembali Dikucurkan April 2022, Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

Program Bantuan Subsidi Upah tersebut hanya ditujukan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta 

Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Uang 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja atau buruh. 

Melansir laman setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program Bantuan Subsidi Upah tersebut hanya ditujukan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta. 

Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan dikucurkan kepada 8,8 juta tenaga kerja. 

Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi

Baca juga: INILAH Nokia Edge 2022 Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya, Flagship Berbaterai 6900 mAh

Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR

Sekadar mengingatkan, sebelumnya pemerintah pernah menggulirkan program BSU serupa pada tahun 2020-2021.

Hanya saja, BSU tersebut ditujukan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," jelas Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (4/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurutnya, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta merupakan program lanjutan bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19. 

Namun, Airlangga memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan segera diumumkan tak lama lagi.

Kabar terbaru dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

Baca juga: INILAH Fakarich, Guru Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo Dulunya Anak Penjual Lontong

Baca juga: Orangtua Dilarang Beri Jajanan Cokelat Telur Kinder di Inggris, Produk Sampai Ditarik, Ini Sebabnya

Baca juga: Yayasan Herry Wirawan Tak Dibubarkan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Bayar Rp331 Juta

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved