Begini Asal Usul THR, Awalnya Hanya Untuk PNS, Buruh Protes Akhirnya Dapat Juga

Tidak banyak orang tahu asal muasal THR yang setiap jelang lebaran dibayar pemerintah, perusahaan swasta maupun BUMN.

Editor: fitriadi
ist/ Tribunnews
Ilustrasi sejarah atau asal usul THR untuk PNS dan buruh 

BANGKAPOS.COM - Lebaran Idulfitri 2022 tidak sampai sebulan lagi akan tiba.

Semua pekerja swasta maupun instansi pemerintah dan BUMN pasti menunggu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembayaran THR untuk pekerja atau buruh perusahaan diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR sendiri adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Biasanya THR cair setahun sekali sebelum hari raya Idulfitri.

Baca juga: PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Tidak banyak orang tahu asal muasal THR yang setiap jelang lebaran dibayar pemerintah, perusahaan swasta maupun BUMN.

Berikut sejarah atau asal-usul diberikannya THR bagi para pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN maupun swasta, dikutip dari Kompas.com.

Awalnya hanya PNS dapat THR

THR pertama kali diusung pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi pada tahun 1950-an.

THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara yang saat itu disebut sebagai pamong praja.

Pada tahun 1950-an, besaran THR yang diberikan saat itu sebesar Rp 125 sampai Rp 200 per orang atau setara Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta saat ini.

THR akan diberikan kepada pegawai pada akhir bulan Ramadhan.

THR untuk buruh

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved