Begini Asal Usul THR, Awalnya Hanya Untuk PNS, Buruh Protes Akhirnya Dapat Juga
Tidak banyak orang tahu asal muasal THR yang setiap jelang lebaran dibayar pemerintah, perusahaan swasta maupun BUMN.
Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 (satu) bulan gaji.
THR PKWTT dan PKWT
Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada 2016.
Baca juga: Inilah Acuan Penghitungan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Untuk PNS, TNI dan Polri
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: Karyawan Baru 2 Bulan Bekerja Pun Wajib Dapat THR, Inilah Cara Penghitungannya, Baik PKWT dan PKWTT
Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Luthfia Ayu Azanella/ Jawahir Gustav Rizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia