Berita Kriminalitas
Endus Indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, Ditresnarkoba Polda Babel Lakukan Penyelidikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Reno Susanto (36) yang merupakan pelaku pembuat sabu
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Reno Susanto (36) yang merupakan pelaku pembuat sabu dan pil ekstasi di Desa Air Mesu pada pada Selasa (5/4/2022) lalu.
Dari tangan Reno, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 604,61 gram Sabu dan 117 butir pil ekstasi.
Selain sabu dan ekstasi, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya sebagai bahan perlengkapan eksperimen seperti amonium nitrat, soda api, yodium, HCL, sulfuric acid, toluen, alkohol, tabung reaksi, tabung erlemeyer, gelas takar, corong pisa, tabung kondensor, kompor listrik dan lain sebagainya.
Usai melakukan penyelidikan terhadap Reno Susanto (36), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengendus adanya indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dari aktivitas Reno selama ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar Konferensi Pers di Humas Polda Babel pada Kamis (7/4/2022).
Namun demikian, Kombes Pol Martri Sonny menyatakan jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui titik terang mengenai transaksi keuangan yang dilakukan oleh Reno Susanto.
"Saat melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu di kediaman tersangka ini, tim menemukan sejumlah buku tabungan beserta kartu untuk transaksi," ungkap Martri.
Pihaknya lanjut Martri Sonny akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari kasus yang saat ini ditangani.
Belum Membuahkan Hasil
Saat Konferensi Pers yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Reno Susanto menyatakan dirinya baru beberapa bulan terakhir melakukan eksperimen yang diduga untuk membuat sabu-sabu dan ekstasi.
"Itungan bulanan baru melakukan eksperimen dan belum membuahkan hasil," kata Reno saat diwawancarai pada Kamis (7/4/2022) siang.
Reno juga mengakui selama waktu bulanan yang dimanfatkannya untuk bereksperimen, dirinya belum berhasil untuk menciptakan sabu ataupun ekstasi yang kemungkinan dapat dijual kembali olehnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Martri Sonny menyatakan bahwa tersangka Reno Susanto diduga telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau melawan hukum memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dalam bentuk sabu dan ekstasi.
Terhadap Reno, Martri Sonny mengakui disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada Senpi Hingga Bom