Inilah Daftar Tunjangan yang Masuk Komponen THR PNS 2022 

Perhitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu tanpa tukin atau tunjangan kinerja.

Editor: fitriadi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi THR PNS tahun 2022.

Namun sesuai amanat RAPBN 2022, PNS dipastikan tetap menerima THR pada lebaran tahun ini.

Kepastian pembayaran THR  dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: Begini Asal Usul THR, Awalnya Hanya Untuk PNS, Buruh Protes Akhirnya Dapat Juga

Lantas bagaimana perhitungan THR abdi negara?

Dikutip dari Kompas.com, perhitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Baca juga: PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjangan pengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus;
  • tunjangan pengabdian;
  • tunjangan operasi pengamanan;
  • tunjangan selisih penghasilan;
  • tunjangan penghidupan luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Kisaran besaran THR PNS 2022

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Baca juga: Inilah Acuan Penghitungan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Untuk PNS, TNI dan Polri

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved